Menulis menjadi budaya bagi profesi dosen, sehingga menulis menjadi hal penting untuk dilakukan oleh setiap dosen di Indonesia. Acuan atau dasar hukum mengenai kewajiban menulis ini ada beberapa.Â
Dimulai dari pasal 12 ayat 1 s.d 3 UU Nomor 12 Tahun 2012. Pasal ini berisi pernyataan Dosen sebagai anggota sivitas akademika memiliki tugas mentransformasikan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang dikuasainya kepada mahasiswa dengan mewujudkan suasana belajar dan pembelajaran sehingga mahasiswa aktif mengembangkan potensinya, dosen sebagai ilmuwan memiliki tugas mengembangkan suatu cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi melalui penalaran dan penelitian ilmiah serta menyebarluaskannya, dan dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.
Dalam satu pasal yang terdiri dari 3 ayat tersebut dijelaskan beberapa bentuk kewajiban menulis bagi para dosen. Dimulai dari menulis buku ajar atau buku teks, sebagai upaya untuk mentransfer ilmu kepada mahasiswa dan masyarakat luas.Â
Dosen kemudian menulis buku-buku ilmiah yang ditujukan tidak hanya untuk masyarakat ilmiah namun juga masyarakat luas. Buku yang ditulis oleh dosen bisa diterbitkan secara resmi sehingga mendapatkan ISBN dan dipajang di rak buku sebuah toko buku.Â